Share

Eks Walkot Cimahi Pernah Suap Penyidik KPK Rp507 Juta

Arie Dwi Satrio, Okezone · Kamis 18 Agustus 2022 11:35 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 18 337 2649900 eks-walkot-cimahi-pernah-suap-penyidik-kpk-rp507-juta-2amWsf3UrN.jpg Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. (Arie Dwi Satrio)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna, sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga pernah memberi suap kepada penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju dan rekannya, Advokat Maskur Husain senilai Rp507 juta.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/8/2022).

"Setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," ujarnya.

Pemberian suap dari Ajay tersebut tertuang dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 13 September 2021. Dalam dakwaan tersebut, dibeberkan awal mula pemberian suap Ajay kepada Stepanus Robin.

Mulanya, Stepanus Robin, Maskur Husain, dan mantan Anggota Polri, Agus Susanto, menemui terpidana Saeful Bahri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, pada Oktober 2020. Pada kesempatan tersebut, Maskur menginformasikan terdapat kemungkinan Ajay sedang menjadi target KPK.

Saeful Bahri lantas meminta Maskur agar membantu Ajay. Ajay kemudian ditemui dan diyakinkan oleh rekannya, seorang pengusaha, Yadi, bahwa di Bandung Barat sedang ramai kasus korupsi terkait Bansos untuk penanganan Covid-19. Bukan hanya Bandung Barat, diinformasikan Yadi, KPK juga sedang melakukan penyelidikan di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.

Stepanus Robin kemudian mengatakan bisa membantu Ajay. Berdasarkan masukan Yadi, Ajay menemui Stepanus di Hotel Geulis. Setelah berdiskusi Maskur, Stepanus Robin menyampaikan kesediaannya membantu Ajay agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos dengan imbalan sejumlah uang.

Mereka kemudian bersepakat. Stepanus Robin dan Ajay kembali bertemu di sebuah penginapan Tree House Suite Jakarta Selatan, pada 14 Oktober 2020. Stepanus Robin kembali meyakinkan Ajay bahwa siap membantu, asalkan ada dana Rp1,5 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

Setelah negosiasi, Ajay dan Stepanus Robin sepakat nilai uangnya menjadi Rp500 juta. Tapi, saat itu, Ajay baru mampu memberikan kepada Stepanus Robin sejumlah Rp100 juta. Keesokan harinya, ajudan Ajay, Evodie Dimas Sugandy menyerahkan uang tambahan Rp387 juta dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS, di Tree House Suite Jakarta Selatan.

Kemudian, pada 24 Oktober 2020 bertempat di sebuah rumah makan di Dago Bandung, Stepanus Robin menerima kekurangan uang yang telah disepakati sejumlah Rp20 juta dari Ajay. Total, uang yang diserahkan Ajay untuk Stepanus Robin dan Maskur Husain senilai Rp507.390.000 (Rp507 juta).

Uang sebesar Rp507 juta tersebut kemudian dibagi dua untuk Stepanus Robin dan Maskur Husain. Adapun, Stepanus Robin mendapat bagian Rp82,3 juta, sedangkan Maskur Husain Rp425 juta. Uang itu dijanjikan agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini