JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna, sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga pernah memberi suap kepada penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju dan rekannya, Advokat Maskur Husain senilai Rp507 juta.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/8/2022).
"Setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," ujarnya.
Pemberian suap dari Ajay tersebut tertuang dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 13 September 2021. Dalam dakwaan tersebut, dibeberkan awal mula pemberian suap Ajay kepada Stepanus Robin.
Mulanya, Stepanus Robin, Maskur Husain, dan mantan Anggota Polri, Agus Susanto, menemui terpidana Saeful Bahri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, pada Oktober 2020. Pada kesempatan tersebut, Maskur menginformasikan terdapat kemungkinan Ajay sedang menjadi target KPK.
Saeful Bahri lantas meminta Maskur agar membantu Ajay. Ajay kemudian ditemui dan diyakinkan oleh rekannya, seorang pengusaha, Yadi, bahwa di Bandung Barat sedang ramai kasus korupsi terkait Bansos untuk penanganan Covid-19. Bukan hanya Bandung Barat, diinformasikan Yadi, KPK juga sedang melakukan penyelidikan di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.
Stepanus Robin kemudian mengatakan bisa membantu Ajay. Berdasarkan masukan Yadi, Ajay menemui Stepanus di Hotel Geulis. Setelah berdiskusi Maskur, Stepanus Robin menyampaikan kesediaannya membantu Ajay agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos dengan imbalan sejumlah uang.
Mereka kemudian bersepakat. Stepanus Robin dan Ajay kembali bertemu di sebuah penginapan Tree House Suite Jakarta Selatan, pada 14 Oktober 2020. Stepanus Robin kembali meyakinkan Ajay bahwa siap membantu, asalkan ada dana Rp1,5 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News