JAKARTA - Mantan dua pengacara Bharada E, yakni Deolipa Yumara dan Burhanudin resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 753/Pdt.G/2022/PN jkt sel.Â
"Penggugat, Deolipa Yumara dan Burhanudin," kata Humas PN Jaksel Haruno kepada awak media, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanudin terkait dengan adanya pencabutan kuasa kepada mereka dalam memberikan pendampingan hukum kepada Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:Keselamatan Bharada E Terjamin, Kini Dikawal Keamanan 24 Jam!Â
Adapun, pihak tergugat dalam hal ini terdiri dari tiga orang, yakni Bharada E, pengacara barunya Ronny Talapessy dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Tergugat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Berty Talpesy, Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri," ujarnya.
BACA JUGA:Pengacara Ajukan Pendampingan Psikologi untuk Bharada EÂ
Follow Berita Okezone di Google News