JAKARTA - Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjutak mengaku diundang oleh pejabat utama Mabes Polri, Selasa (16/8/2022). Dalam kesempatan itu, ia meminta kepada polisi untuk kembali menetapkan tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Yosua.
"Di dalam diskusi itu, saya meminta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara itu. Tetap mereka bergelimang dalam dosa fitnah itu," kata Kamaruddin kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri.
Kamaruddin menekankan, salah satu pihak yang dimintanya untuk ditetapkan sebagai tersangka yakni Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Yang jelas salah satu diantara itu bu Putri. Karena bu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," ujar Kamaruddin.
Baca juga:Â Terkait Dugaan Penganiayaan, Komnas HAM Tunggu Hasil Autopsi Kedua Brigadir J
Kamaruddin juga menyinggung soal niatnya ingin bertemu dengan Putri. Namun, kata Kamaruddin, niat baiknya itu tidak pernah dikabulkan, oleh karena itu, Ia berkeyakinan bahwa, Putri telah ikut dalam 'sandiwara' dalam perkara tersebut.
Baca juga:Â Adanya Gangguan Kejiwaan pada Istri Sambo, LPSK Sebut Putri Candrawathi Berpotensi PTSD
Follow Berita Okezone di Google News