JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM, terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar, mengungkapkan dari hasil penelusuran ENM diduga pernah mengantar 2 ribu pil ekstasi ke tempat hiburan malam di Bandung.
"Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2 ribu butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama ENM," kata Krisno kepada awak media, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Krisno menjelaskan, AKP ENM ditangkap di basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Telukjambe Barat.
"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba, pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB," ujar Krisno.
Follow Berita Okezone di Google News