JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut kasus tewas Brigadir J bakal bersambung hingga adanya upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus. Hal ini menyusul adanya dugaan 31 polisi yang diduga melanggar kode etik selama masa penyelidikan.
 BACA JUGA:Brigadir J Tewas Ditembak dengan Senpi Milik Bripka R
"Mungkin nanti akan bersambung lagi ke (Pasal) 231, 221, 233 itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum," ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Meski begitu, yang terpenting, tambah Mahfud, saat ini aktor utama telah ditemukan. Adapun Polri saat ini telah menetapkan Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
 BACA JUGA:Gempa M5,9 Guncang Maluku, BMKG: Akibat Aktivitas Subduksi Lempeng Laut Banda
"Tetapi yang pokok, pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan yaitu dijadikan tersangka yaitu Ferdy Sambo" jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir J.
Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.
Follow Berita Okezone di Google News