JAKARTA β Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru penembakan Brigadir J atau Nofriansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
(Baca juga: Seluruh Jenderal Bintang 3 Kawal Kapolri Umumkan Tersangka Baru Penembakan Brigadir Yosua)
βTadi pagi gelar perkara timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Kapolri melanjutkan, Ferdy Sambo memberikan perintah kepada pelaku untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua dengan pistol milk Brigadir R.
βPenembakan terhadap Brigadir J atas perintah saudara FS dengan senjata milik Brigadir R, apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman, karena ada pendalaman saksi dan bukti scientific,β pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(fmi)