JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri, pada malam ini.
(Baca juga: Breaking News! Lapangan Tembak Mako Brimob Kebakaran)
Berdasarkan pantauan langsung di Gedung Rupatama Polri, seluruh Pati Polri berpangkat Komjen ikut mendampingi Kapolri dalam mengumumkan tersangka baru tersebut.
Mulai dari, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Irwasum Komjen Agung Budi.
Sekadr diketahui, dalam penanganan kasus Brigadir J, tim khusus Polri yang melakukan penyidikan disisi tindak pidananya dalam kasus Brigadir J telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah, Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkaPasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Follow Berita Okezone di Google News