JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, sembilan partai politik (parpol) telah masuk tahapan verifikasi administrasi dan diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap.
"Pelaksanaan verifikasi administrasi dilaksanakan untuk partai yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap," katanya di Jakarta seperti dikutip Antara, Minggu (7/8/2022).
BACA JUGA:Nama Penyelenggara Pemilu Dicatut Jadi Anggota Parpol, Ini Respons BawasluÂ
Dia menjelaskan, hingga hari ketujuh, 14 partai yang telah mendaftar ke KPU, yang sudah diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap sebanyak sembilan partai. Pendaftaran calon parpol peserta pemilu sendiri berlangsung pada 1-14 Agustus 2022.
Sembilan parpol yang sudah dilakukan proses verifikasi administrasi yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahteran (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Selanjutnya, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Demokrat.
BACA JUGA:Diiringi Parade Musik, AHY Berjalan Kaki Daftar Pemilu 2024Â
Dia menjelaskan, parpol yang mendaftar di KPU harus menyerahkan tiga dokumen utama yakni surat pendaftaran, surat pernyataan pimpinan parpol yang ditandatangani ketua umum dan sekjen yang menyatakan status kantor dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota, serta dokumen rekapitulasi kepengurusan di pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan.
"Semua dokumen itu diunggah di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI, sebelum datang mendaftar di kantor KPU," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News