JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
 (Baca juga: Bharada E Akhirnya Buka Suara, Ungkap Nama yang Terlibat Penembakan Brigadir Yosua)
Bharada E dijerat sangkaan pembunuhan dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, ada sosok yang menyuruh kliennya untuk menembak Brigadir Yosua.
Namun, Deolipa belum dapat mengungkapkan ke media siapa orang kuat yang dimaksudnya tersebut. Bharada E juga akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sudah mengantongi (nama sosok yang menyuruh Bharada E), (Belum bisa diungkap, karena) masuk wilayah penyelidikan." kata Deolipa saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).
Deolipa menjelaskan bahwa kliennya tidak mempunyai motif untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E diketahui juga telah menyebutkan beberapa nama pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Betul (tidak punya motif membunuh Brigadir J). Betul betul (ada yang memerintah Bharada E),"pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News