JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa masih mendalami beberapa saksi yang diduga melakukan pelanggaran terhadap proses penyidikan kematian Brigadir J di TKP.
"Jadi hasil pemeriksaan Wasriksus atau Irsus terkait menyangkut peristiwa tersebut, sudah memeriksa sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Minggu (7/8/2022).
Selain memeriksa 10 saksi terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus kematian Brigadir J.
"Irsus fokusnya menyangkut pelanggaran kode etik. Kalau timsus kerjanya adalah pembuktian secara ilmiah atau scientific," katanya.
Baca juga:Â Kadiv Humas Polri: Komitmen Kapolri Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Dibuka Terang Benderang
Pihaknya juga mengatakan, bahwa yang Ferdy Sambo diamankan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada sore tadi setelah mendapatkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Irsus Polri.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa Ferdy Sambo telah diamankan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca juga:Â Dibawa ke Mako Brimob, Polri: Ferdy Sambo Tidak Profesional terkait Olah TKP Brigadir J
"Dari pemeriksaan inspektorat khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara