Ia juga menekankan pentingnya peran LPH maupun LPPPH dalam siklus ekosistem halal.
Saat ini, UIN Raden Intan Lampung tercantum sebagai salah satu LPPPH dan sedang mengajukan sebagai LPH.
Aqil berharap proses pengajuan LPH UIN Lampung dapat berjalan lancar sehingga dapat segera beroperasi dan melayani masyarakat di Lampung.
“LPH dan LPPPH memiliki peran yang sangat vital dalam berjalannya proses sertifikasi halal baik skema regular juga self declare, dengan adanya 11 LPH yang beroperasi dan sebagai unit bisnis tentunya masyarakat nantinya yang memperoleh keuntungan, dengan adanya kemudahan layanan serta transparansi yang selama ini masyarakat pertanyakan,” tutur Aqil.
Adapun 11 LPH yang saat ini sudah beroperasi di Indonesia, sebagai berikut:
1. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI)
2. LPH PT Sucofindo
3. LPH PT Surveyor Indonesia
4. LPH Hidayatullah, di Provinsi DKI Jakarta
5. LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, di Provinsi Jawa Barat
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP