JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Langkah pemblokiran ini sebagai upaya Kominfo melindungi masyarakat dan kedaulatan digital Indonesia.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kamsong membeberkan terdapat tiga alasan mengapa Kominfo melakukan pemblokiran terhadap PSE bandel dan kewajiban yang harus dipenuhi PSE.
Pertama, kata dia untuk melindungi masyarakat karena bisa saja masyarakat sebagai penguna teknologi digital atau media digital dirugikan PSE tersebut.
"Katakanlah sebagai contoh PayPal. PayPal inikan tempat untuk bertransaksi mengirim uang dan seterusnya. Kalau ada penyelewengan atau penyimpangan seperti itu Kominfo bersama arapat penegak hukum mudah untuk menelusuri," kata Usman saat menjadi narasumber di webinar Partai Perindo bertajuk "Penguatan Nasionalisme Menuju Kebangkitan Indonesia" secara hybrid pada Jumat (5/8/2022).
Namun, kata Usman, sampai beberapa hari lalu PayPal belum terdaftar di Kominfo, OJK dam Bank Indonesia (BI). Sejatinya, PayPal yang merupakan bagian dari fintech harus mendaftar dan terdaftar di Kominfo, OJK serta BI agar memiliki legalitas.
Baca juga:Â Ada Aturan PSE, KSP Wanti-Wanti soal Data Masyarakat
"Jadi ini akan melindungi masyarakat kalau mereka terdaftar. Kalau tidak terdaftar nanti kita sulit bila masyarakat nanti dirugikan oleh media digital-media digital ini," ujar Usman.
Baca juga:Â Akhirnya Daftar PSE, PayPal: Kami Minta Maaf
Kedua, lanjut Usman langkah dilakukan Kominfo sebenarnya menguntungkan bagi PSE tersebut. Dengan PSE itu terdaftar maka mereka legal beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP