JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan permintaan keterangan uji balistik terhadap pihak kepolisian atas kasus penembakan Bharada E dan Brigadir J harus kembali ditunda. Rencananya, permintaan keterangan uji balistik akan dilakukan pada Rabu (10/8/2022).
"Proses balistik hari ini tidak bisa diselenggarakan. Kami sepakati waktu itu tadi hari Rabu minggu depan (10/8/2022)," ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (5/8/2022).
 BACA JUGA:Hendak Berhentikan Mobil Pelat RFH, Anggota PJR Malah Ditabrak
Anam mengatakan, penundaan uji balistik ditunda lantaran pihak Polri menyampaikan adanya perkembangan yang cukup penting. Sehingga, pihak Polri akan memberikan keterangan pada agenda selanjutnya.
"Seperti yang disampaikan oleh pak Beka, memang ada perkembangan yang menurut mereka penting, sehingga kepingin menyampaikan, memberi keterangan kepada Komnas Ham secara lebih lengkap," tuturnya.
 BACA JUGA:Jelang HUT ke-77 RI, Kader Nahdliyin Diminta Tanamkan Moderasi Beragama ke Generasi Muda
Lebih lanjut, dapat ditundanya permintaan keterangan terkait uji balistik juga diikuti dengan Komnas Ham yang hari ini turut memeriksa ponsel terkait tewasnya Brigadir J. Pada hari ini Komnas Ham memeriksa sebanyak 10 handphone yang diperiksa satu persatu.
"Memang, karena tadi kami juga mendapatkan berbagai informasi seperti ada 10 handphone yang sudah diproses. Setelah itu kami periksa satu-satu," tuturnya.
"Maka itu juga ketika ada permintaan menunda pada hari Rabu (10/8) mendatang, akhirnya kami juga setuju, jadi memang cukup detail apa yang diberikan," pungkasnya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP