JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, hari ini. Sedianya, Teuku dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Teuku Mulya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (5/8/2022).
 BACA JUGA:Rachmat Yasin Bebas Bersyarat, Keluarga: Bahagia dan Bersyukur
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap Teuku Mulya. Namun keterangan Teuku dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar) Anthon Merdiansyah (ATM).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY).
 BACA JUGA:Eksepsi Ade Yasin Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Pegawai BPK Jabar Berlanjut
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP