JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan pihaknya tidak menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.Â
Agus mengatakan bahwa kasus tewasnya Brigadir J belum berhenti dan masih dalam rangkaian pendalaman.Â
Diketahui, saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.Â
 Baca juga: Bharada E Tembak Brigadir J karena Suruhan? Kapolri: Sedang Kita Kembangkan
"Kenapa enggak Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari rangkaian-rangkaian pemeriksaan oleh tim khusus," kata Agus saat jumpa pers bersama Kapolri di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Bahkan, kata Agus, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri secara etik terkait dugaan menghalangi penyidikan, menghilangkan barang bukti dan merusak tempat kejadian perkara (TKP).Â
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP