JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Andreas Nahot Silitonga menjelaskan tuduhan pemberatan yakni pasal 55 KUHP terkait dugaan adanya persekongkolan kliennya dalam penembakan Brigadir J itu tidak tepat.
Dia menegaskan bahwa Bharada E mengaku melakukan adu tembak dengan Brigadir J satu lawan satu.
Andreas menyampaikan tuduhan kerja sama yang disematkan pada kliennya itu membingungkan. Pasalnya, Bharada E mengaku menembak Brigadir J karena ingin membela diri.
"Kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, satu lawan satu. Jadi kalau misalnya kita bicara pasal 55, berarti itu ada penyertaan. Ada orang lain yang melakukan bersama-sama dengan dia dan memiliki niat yang sama. Jadi saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan 1 lawan 1," ucap Andreas kepada wartawan saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Menurut Andreas, pandangan Polri yang menafikan upaya pembelaan diri Bharada E tersebut belum dapat dipastikan. Sehingga, ia merasa penetapan tersangka Bharada E terlalu dini.
Baca juga:Â LPSK: Bharada E Hanya Sopir Irjen Ferdy Sambo
"Ya itu pandangan mereka ya, cuma yang disampaikan oleh klien kami, jelas penembakan itu dilakukan oleh korban terlebih dahulu, Sehingga kemudian, ya sifatnya adalah untuk membela diri sehingga dia menembakkan juga. kami juga menyayangkan kenapa sekarang penetapan tersangkanya. Kami rasa ini terlalu dini," tutur Andreas.
Baca juga:Â Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan, Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan Selesai Dipertanyakan
"Kenapa terlalu dini, satu hal juga seperti kita ketahui tim forensik belum selesai memberikan hasil autopsinya. Sehingga kami juga dan saksi-saksi juga masih diperiksa, gitu, seperti hari ini juga," lanjut Andreas.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP