JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menyebut sektor perizinan dan tata niaga berpotensi jadi ladang korupsi bagi para pemburu rente. Ia meminta semua pihak untuk sama-sama mencegah potensi korupsi di sektor perizinan dan tata niaga.
"Sistem perizinan dan tata niaga memiliki potensi korupsi bagi para pengambil rente. Apalagi, tata niaga menyangkut fondasi kehidupan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pangan, obat, dan energi," kata Ghufron melalui keterangan resmi KPK, Kamis (4/8/2022).
Ia membeberkan, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong penerapan digitalisasi proses bisnis di sektor tata kelola perizinan dan tata niaga untuk mencegah terjadinya korupsi.
KPK sebagai bagian dari tim Stranas PK, kata Ghufron, berharap upaya digitalisasi dilakukan secara sistemik agar dapat meminimalkan potensi korupsi dan meningkatkan penerimaan negara.
"Pada akhirnya digitalisasi ini akan mencegah terjadinya korupsi dan menjadikan proses bisnis menjadi lebih cepat dan tepat," ujarnya.
Ghufron melanjutkan, penyederhanaan birokrasi dengan pemanfaatan teknologi informasi atau digitalisasi akan meningkatkan transparansi dan kemudahan pengawasan bagi masyarakat.
Menurut Ghufron, upaya digitalisasi ini bisa menjadi alat bantu pencegahan korupsi dengan metode penerapan open data, big data dan artificial intelligence.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP