JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap sebanyak 11 penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan.
Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan pengecekan yang dilakukan secara mandiri di laman info.pemilu.kpu.go.id sekitar pukul 10.56 WIB hari ini.
"Jumlah sementara: 6 anggota KPU Kab/Kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
 BACA JUGA:KPU dan Kemenkeu Hitung Ulang Anggaran Pemilu 2024
Adapun rinciannya; 1 orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur, 2 orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Jambi, 1 orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara, 1 orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Sumatra Barat, 1 orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Riau.
Tak hanya pada komisioner saja, ada sejumlah staf KPU di daerah yang juga namanya dicatut tanpa sepengetahuannya di dalam keanggotan kepengurusan partai politik yang didaftarkan.
 BACA JUGA:KPU Sebut Ada 1 Parpol Batal Daftar Pemilu 2024 Hari Ini
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP