Share

Penembakan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo: Ini yang Keempat Saya Diperiksa Penyidik!

Puteranegara Batubara, Okezone · Kamis 04 Agustus 2022 11:03 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 04 337 2641815 penembakan-brigadir-yosua-ferdy-sambo-ini-yang-keempat-saya-diperiksa-penyidik-urYl2Cyytt.jpeg Brigadir Yosua dan Irjen Ferdy Sambo/medsos

JAKARTA - Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo memohon maaf ke institusi Polri terkait dengan terjadinya peristiwa penembakan Brigadir J oleh Bharada E.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Sambo ketika memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim Khusus terkait kematian Brigadir J di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

 (Baca juga: Sosok Bripka Ricky, Saksi Penting Misteri Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo)

"Saya juga ingin menyampaikan permohoan maaf kepada Institusi Polri terkait peristiwa yang terjadi di Rumah Dinas saya di Duren Tiga," kata Sambo.

Sambo mengklaim, sebagai manusia dirinya tentu tidak luput dari kesalahan. Oleh karenanya, ia berharap dapat dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.

Menurut Sambo, dengan kehadirannya hari ini di Bareskrim Polri, dirinya sudah memberikan keterangan empat kali terhadap penyidik.

Kehadirannya itu, kata dia, untuk pemeriksaan dalam kasus dugaan ancaman pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap istrinya maupun dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang ke empat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, dan sekarang Bareskrim Polri," ucap Sambo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.

Follow Berita Okezone di Google News

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini