JAKARTA - Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E ditetapkan tersangka usai gelar perkara.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Polri untuk mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J. Kepada masyarakat, pihaknya meminta menghormati proses penyelidikan.
"Penyelidikan ini sudah berjalan dan akan terus di-update perkembangannya oleh kepolisian. Jadi apapun hasil penyelidikan dari tim khusus, saya meminta semua pihak harus bersabar dan menerima dengan lapang dada,” kata Sahroni, Rabu (3/8/2022).
BACA JUGA:Polri Pastikan Kasus Penembakan Brigadir J Tak Berhenti di Bharada E
Pihaknya meyakini, polisi akan menjalankan seluruh proses pemeriksaan dengan transparan, jujur dan berada dalam koridor hukum yang sesuai. Jadi, baiknya semua pihak mengikuti proses yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya juga meminta agar para pihak ikuti saja prosesnya yang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena saya yakin polisi pun menangani kasus ini dengan penuh profesionalitas. Sejauh ini juga mereka telah bekerja secara independen, terbuka, tanpa tekanan dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” ujarnya.
BACA JUGA:Bareskrim Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo Belum Bisa Diperiksa
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP