JAKARTA - Penjualan konten porno di Indonesia belakangan marak terjadi. Penangkapan tersangka pembuat atau penyebar konten tersebut juga berhasil ditangkap kepolisian. Berikut adalah kasus penjualan konten porno menghebohkan di Indonesia.
Maret 2022
Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus penjualan konten pornografi yang dilakukan oleh Dea. Ia ditangkap pihak kepolisian pada 24 Maret 2022 malam. Melansir Okezone, penangkapan perempuan yang akrab dengan sebutan Dea OnlyFans itu dilakukan di Malang dan Dea langsung dibawa ke Jakarta. Beberapa hari setelah ditangkap, Dea ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) dengan alat bukti konten pornografi (video).
Baca juga:Â Bali Gempar, Video Sepasang Bule Bersetubuh di Pantai Viral di Media Sosial
Sebelumnya, Dea mengaku menjual foto-foto vulgarnya di platform OnlyFans saat hadir dalam Podcast milik Deddy Corbuzier. Di sana, Dea menyebutkan menerima uang sekitar Rp78 ribu per foto. Namun, nominal itu belum termasuk biaya administrasi bank yang juga turut dipotong.
Baca juga:Â Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria Ini Sebar Video Porno Mantan Pacarnya
Juli 2022
DC, seorang perempuan berstatus janda asal Garut, ditangkap polisi karena menjual konten porno di media sosialnya. Melansir Sindonews, ia juga menjadi model iklan judi slot dan menerima uang Rp500 ribu per bulannya. DC diamankan polisi pada 1 Agustus 2022.
Tersangka diketahui bercerai dengan suaminya sejak tahun 2018 lalu dan memiliki 1 orang anak. Guna memenuhi kebutuhan hidupnya, DC mencoba menjadi seorang selebgram dan sengaja memberikan konten foto dan video panas agar pengikutnya banyak. DC mendapat bayaran sekitar Rp300 ribu untuk sebuah video tanpa busana.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP