Share

Bareskrim Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penggelapan WanaArtha

Puteranegara Batubara, Okezone · Selasa 02 Agustus 2022 17:15 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 02 337 2640769 bareskrim-tetapkan-7-orang-tersangka-kasus-penggelapan-wanaartha-e5Jl7ZDHoS.jpg Ilustrasi okezone

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life.

"Menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

 (Baca juga: Bareskrim Usut Dugaan Penggelapan WanaArtha Life, Puluhan Saksi Diperiksa)

Adapun ketujuh tersangka itu yakni, MA, TK, YM, YY, DH, EL dan RF. Mereka dijerat dengan pasal yang serupa terkait dengan tindak pidana penggelapan.

Sebelumnya, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Yang pertama adalah pengumpulan bahan keterangan dari 57 orang, terdiri dari 40 orang pemegang polis. Kemudian 14 orang agen dan 3 orang direksi," ujar Kabag Penum Polri ketika itu Brigjen Gatot Repli Handoko.

Selanjutnya, kata Gatot, pihak Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan disertai penyitaan sejumlah barang bukti terkait perkara itu.

Follow Berita Okezone di Google News

"Kemudian kedua telah dilakukan penggeledahan dan analisa bukti digital, kemudian ketiga adalah melakukan penyitaan barang bukti polis, alat bukti digital, rekening koran dan lain-lainnya. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap direksi, ahli asuransi, korporasi dan ahli ketenegakerjaan," ucap Gatot.

Nantinya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menerapkan Pasal 75 UU Nomor 40 tahun 2014 terkait penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, dan Pasal 76 terkait dengan penggelapan premi asuransi dan Pasal 81 Juncto Pasal 82 terkait korporasi asuransi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini