JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menelisik legitimasi 777 rekening milik Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, penelusuran ratusan rekening itu terkait pengusutan kasus dugaan penyelewenangan dana yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi di kemensos penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," kata Nurul dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA:Kasus Penyelewengan Dana ACT, Bareskrim Blokir 843 RekeningÂ
Disisi lain, Nurul menyebut, Bareskrim Polri juga telah memblokir 843 rekening terkait kasus tersebut. Pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerjasama dengan pihak PPATK.
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A IK HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," ujar Nurul.
 BACA JUGA:Terkait Kasus ACT, Bareskrim Sita Uang Rp8 Miliar dari Beberapa Rekening Yayasan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Follow Berita Okezone di Google News