JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai hari pertama pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 sejak pagi hari ini, Senin (1/8/2022). Bagi semua parpol yang akan mendaftar, ada sejumlah dokumen atau berkas persyaratan yang wajib dilengkapi dan dibawa pada saat pendaftaran di kantor KPU.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa setiap parpol yang hadir mendaftar, timnya akan memeriksa kelengkapan berkas atau dokumen pendaftaran. Nantinya, KPU akan menerbitkan berita acara pendaftaran parpol.
"Kalau dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka kemudian KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut didaftar," kata Hasyim saat gladi bersih di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (31/7/2022) malam.
Kendati demikian, kata dia, jika dokumen atau berkas pendaftaran yang dibawa parpol tertentu tidak lengkap, maka KPU belum bisa menerbitkan berita acara tersebut. Akan tetapi, KPU akan meminta kepada parpol yang belum lengkap, untuk segera melengkapi berkas atau dokumen persyaratan tersebut sampai dengan batas akhirnya pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 24.00 atau hari terakhir tahapan pendaftaran.
"Kalo misalkan sampe dengan melampaui batas waktu akhir yang ditentukan, ternyata partai politik tetap saja tidak dapat menyerahkan atau tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan, maka akan diterbitkan berita acara berupa yang menyatakan dokumen persyaratan tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat mendaftar," ujarnya.
Berikut dokumen pendaftaran yang wajib dilengkapi dan dibawa oleh setiap parpol pada saat mendaftar ke KPU diantaranya;
1. Surat Pendaftaran Partai Politik
2. Surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup,yang menyatakan bahwa;
a. Data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Follow Berita Okezone di Google News