JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan bahwa lembaganya akan tetap menerima dokumen fisik dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Diketahui, tahapan pendaftadan ini akan dimulai pada hari Senin (1/8/2022) besok.
Hal ini menjawab kekhawatiran sebagian pihak yang merasa bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam melengkapi data dan persyaratan, dan menjadi keharusan bagi partai politik dalam mendaftarkan diri.
 BACA JUGA:Bentrok Geng Motor di Cilandak, Sejumlah Saksi Diperiksa Polisi
"Undang-undang menentukan bahwa untuk mendaftar ada 2 hal, menyerahkan surat pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap. Dokumen-dokumen yang membuktikan itu lah yang kemudian harus diserahkan kepada KPU. Soal hardcopy atau Sipol, itu soal metode," kata Hasyim dikutip Minggu (31/7/2022).
Hasyim menegaskan, Sipol adalah alat bantu yang diharapkan selain dapat mempermudah anggota KPU dalam memverifikasi berkas-berkas pendaftaran partai politik, juga mempermudah partai politik dalam melakukan pendaftaran itu sendiri.
 BACA JUGA:Garut Gempar! Wanita Cantik Ini Jualan Foto dan Video Syur di Medsos
Sebab, jika hanya menggunakan dokumen fisik, maka akan terjadi tumpukan kertas yang sangat tebal yang harus disiapkan oleh partai politik untuk diberikan kepada KPU.
Ia mengingatkan, jika menggunakan dokumen fisik, proses verifikasi berkas pendaftaran partai politik mungkin akan memakan banyak waktu. Proses verifikasi bisa saja melebihi batas akhir pendaftaran partai politik pada 14 Agustus.
Follow Berita Okezone di Google News