JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan tidak ada larangan untuk mengungkap hasil autopsi Brigadir J ke hadapan publik.
Menurutnya, jika ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, itu tidaklah benar.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menjelaskan permintaan Hakim hanya sebatas untuk mewajibkan hasil autopsi agar dibuka ke publik. Namun jika tidak diminta, lanjut Mahfud, maka tidak ada larangan untuk membuka hasil autopsi tersebut.
"Menurut saya yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh Hakim. Tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," ujar Mahfud kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Mahfud menjelaskan terkait kasus Brigadir J yang telah menyita perhatian publik, seharusnya menjadi keharusan untuk membuka hasil penyelidikan, terutama hasil autopsinya.
Baca juga: Dalami Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Akan Uji Balistik Senjata Bharada E
Ia pun mendukung tindakan autopsi kedua karena menimbang adanya keraguan dari pihak keluarga Brigadir J dan publik.
"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan ada kebolehan ada larangan. Hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, (tetap) boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum, kalau itu diperlukan. Nah perlunya autopsi kedua ini dilakukan karena autopsi pertama diragukan oleh publik dan oleh keluarga," tambah Mahfud.
Baca juga: LPSK : Irjen Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan untuk Istrinya dan Bharada E
Mahfud MD mendukung pernyataan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang berjanji hendak menyampaikan hasil autopsi tersebut. Mahfud pun menampik atas wacana tidak boleh dibukanya hasil autopsi tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News