Share

Imigrasi Belum Terima Permohonan Cegah ke Luar Negeri Nikita Mirzani

Arie Dwi Satrio, Okezone · Jum'at 29 Juli 2022 10:27 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 29 337 2638318 imigrasi-belum-terima-permohonan-cegah-ke-luar-negeri-nikita-mirzani-GbD64Cahuw.jpg Nikita Mirzani (foto: dok Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan belum menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Artis Nikita Mirzani dari pihak kepolisian. Sehingga, Nikita Mirzani memang masih dibebaskan untuk bepergian ke luar negeri.

"Berdasarkan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan (Nikita Mirzani)," kata Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

 BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka hingga Wajib Lapor, Nikita Mirzani Malah Terbang ke Thailand

Nikita Mirzani saat ini diketahui berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Meski belum dilakukan proses penahanan, Nikita dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nikita wajib lapor pada Kamis, 28 Juli2022.

Namun, kabar teranyar, Nikita justru pergi melancong ke luar negeri saat masih harus berurusan dengan proses hukum di kepolisian. Nikita dikabarkan pergi ke Thailand melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 27 Juli 2022, sekira pukul 11.28 WIB.

 BACA JUGA:Nikita Mirzani Tak Ditahan, Ini Pertimbangan Polresta Serang

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar Negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," beber Habiburrahman.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini