JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bendahara Umum PBNU itu kini resmi berstatus buron KPK. Hal tersebut dikarenakan, yang bersangkutan tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
(Baca juga: Buru Mardani Maming, KPK Koordinasi dengan Bareskrim Polri)
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana meminta kepada lembaga antirasuah tersebut untuk menghormati proses persidangan praperadilan yang saat ini sedang bergulir. Ia pun meminta kepada KPK untuk bersabar, mengingat putusan praperadilan tinggal esok hari.
"Kami berharap juga dihormati, pada saat putusan nanti Insya Allah kami menang, ya berarti status tersangka, pemblokiran, pencekalan juga mesti dinyatakan tidak sah. Marilah sama-sama kita tunggu, ini kurang dari 24 jam lagi kok. Tidak lama kan," ujar Denny, Selasa (26/7/2022).
Menurut Denny, selama ini kliennya sangat kooperatif dalam praperadilan yang sedang bergulir di di PN Jakarta Selatan.
"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa, itu yang kami sampaikan dalam surat kami yang menjawab panggilan pertama maupun kemarin untuk menegaskan bahwa kami pemohon kooperatif," kata Denny.
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Mardani Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan kedepan terhitung sejak Juni 2022.
Follow Berita Okezone di Google News