JAKARTA - Mantan konsultan pajak di Foresign Consulting, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi menghadapi sidang tuntutan hari ini. Keduanya bakal dituntut lantaran diduga telah menyuap beberapa oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait dengan penghitungan nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (PT GMP).
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang tuntutan terhadap keduanya bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB. Sidang bakal digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, PN Jakarta Pusat.
"Betul, hari ini agenda persidangan terdakwa Aulia Magribi dkk adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa KPK. Tim jaksa sudah siap dengan surat tuntutannya yang akan dibacakan sekitar jam 10.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).
Sebelumnya, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi didakwa oleh tim jaksa KPK telah menyuap beberapa oknum pejabat pada Ditjen Pajak sebesar Rp15 miliar. Suap itu berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT GMP.
Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi didakwa menyuap pejabat pajak bersama-sama dengan General Manager PT Gunung Madu Plantations, Lim Poh Ching. Ryan dan Aulia diduga diperintah Lim Poh Ching menyuap pejabat pajak untuk merekayasa hasil perhitungan pajak PT GMP.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, sejumlah pejabat pajak yang diduga turut menerima suap rekayasa nilai pajak PT GMP yakni, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019. Kemudian, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019.
Selanjutnya, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak. Lantas, Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Para pejabat pajak diduga telah merekayasa nilai pajak PT GMP.
Follow Berita Okezone di Google News