JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil anggota DPR berinisial DK. Dia dipanggil atas persoalan dugaan pencabulan.
"Menyikapi pemberitaan media massa terkait berita pencabulan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR inisial DK, maka MKD DPR RI akan mengundang anggota DPR tersebut dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan," kata Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).
BACA JUGA:Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Tolak Dakwaan, Bakal Ajukan EksepsiÂ
Pemanggilan tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, yang berbunyi: MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum maupun pada saat Sidang MKD.
Dek Gam mengatakan, hingga saat ini memang belum ada laporan masuk ke MKD DPR soal kasus dugaan pencabulan yang menyeret anggota DPR DK. Namun, kata Dek Gam, klarifikasi dilakukan agar kasus menemui titik terang, dan merupakan tindakan MKD dalam menyikapi pemberitaan yang beredar soal dugaan pencabulan tersebut.
Dek Gam juga meminta agar korban dapat membuat secara langsung ke MKD DPR dengan menyertakan bukti-bukti.
"Mengingat sampai saat ini belum ada pengaduan secara langsung kepada MKD DPR RI terkait hal tersebut, kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI," katanya.
BACA JUGA:Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Pencabulan Santriwati, Brimob Amankan PN SurabayaÂ
Follow Berita Okezone di Google News