JAKARTA - Beberapa waktu yang lalu publik ramai membicarakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama. Putusan tersebut pun menjadi kontroversi dan perhatian publik.
Lantas, bagaimana hukumnya pernikahan beda agama menurut hukum agama islam?. Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Kegamaan, Abdul Khaliq Ahmad memaparkan hukum pernikahan beda agama menurut syariat islam.
Menurutnya, dalam kaca mata islam, terdapat dua hukum yang mengatur tentang pernikahan yang dimaksud. Yang pertama, Khaliq mengatakan Islam memperbolehkan pernikahan beda keyakinan.
"Boleh itu dalam pengertian jika yang laki-laki adalah muslim, yang perempuannya ahlul kitab," kata Khaliq dalam Podcast Aksi Nyata Perindo dengan tema 'Pernikahan Beda Agama, Bagaimana Menurut Agama Islam?', Kamis (21/7/2022).
Follow Berita Okezone di Google News