JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Sekretaris pribadi mantan Bupati Kolaka Timur, yakni A Yustika Haryadi. Ia akan diperiksa terkait dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menyeret Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Selain itu, penyidik akan memeriksa Direktur PT Muria Wajo Mandiri, Mujeri Dachri Muchlis, sebagai saksi.
"Hari ini akan dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang di antaranya sekretaris pribadi mantan Bupati Kolaka Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Keduanya adalah adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto; mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
Follow Berita Okezone di Google News