JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 29 content creator terhadap uji materi terkait pasal pencemaran nama baik pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara tersebut tercatat pada nomor 36/PUU-XX/2022. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memberikan perlindungan terhadap atas kebebasan hak berpendapat.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam channel YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7/2022).
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai pasal yang diajukan gugatan tidak bertentangan dengan norma hukum yang ada. Artinya pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Follow Berita Okezone di Google News
“Setelah Mahkamah mencernati seksama argumentasi yang dibangun oleh para pemohon untuk menyatakan inkonstitusional norma Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak memiliki dasar yang kuat,” ucap Majelis Hakim Daniel Yusmic P Foekh.
Oleh karena Majelis menilai tidak ada alasan fundamental untuk mengubah pendirian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Hal ini merujuk pernahnya Mahkamah Konstitusi memutus penolakan gugatan uji materi terhadap terhadap pasal serupa.
“Dalam kaitan dengan apa yang dimohonkan oleh para Pemohon, penting bagi Mahkamah menegaskan kembali bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan penegasan atas norma hukum pidana penghinaan yang terdapat dalam KUHP ke dalam norma hukum baru sesuai dengan perkembangan di dunia siber karena KUHP tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran yang dilakukan secara online, dikarenakan adanya unsur 'di muka umum'. Oleh karena itu, penerapan norma Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dilepaskan dari norma penghinaan dalam KUHP yaitu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai norma pokoknya (genus delict)," pungkasnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.