JAKARTAÂ - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dalam hal legalisasi ganja untuk pelayanan medis.
Dalam putusannya, MK menolak para gugatan dari pemohon terkait penggunaan ganja untuk pelayanan medis dan atau terapi.
"Mengadili satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima, dua menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, dalam YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7/2022).
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon terkait penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi. Alasannya, golongan narkotika itu memiliki potensi tinggi mengakibatkan adanya ketergantungan.
"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Hakim MK Suhartoyo.
Baca juga:Â Tok! MK Tolak Penggunaan Ganja untuk Medis
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa fakta hukum terhadap adanya sejumlah negara yang melegalkan ganja menurut Undang-Undang di negaranya masing-masing tidak serta merta membuat negara lainnya tidak mengoptimalkan pemanfaatan narkotika yang dimaksud.
Baca juga:Â Podcast Aksi Nyata Soal Legalisasi Ganja untuk Medis: Waktunya Beranikan Diri Eksplorasi
Follow Berita Okezone di Google News