JAKARTA - Polri mempersilahkan untuk pihak keluarga mengajukan permohonan autopsi ulang jasad dari Brigadir J yang tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, permohonan itu dipersilahkan demi menegakan komitmen dari Polri untuk memenuhi rasa keadilan dari seluruh masyarakat.
"Oleh karenanya, hasil komunikasi kami dengan Dir Tipidum, dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah scientific crime investigastion, itu hal yang harus dilakukan," kata Dedi dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
Baca juga:Â Naik ke Penyidikan, Kini Kasus Penembakan Brigadir J Ditangani Polda Metro Jaya
Meski begitu, Dedi menegaskan, proses autopsi ulang akan tetap dilakukan oleh pihak yang memiliki pengalaman dan ahli di bidang tersebut.
Baca juga:Â Irjen Ferdy Sambo Dipastikan Hadir jika Diperiksa Komnas HAM terkait Brigadir J
"Dalam hal ini adalah kedokteran forensik. Kedokteran forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga menghire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa, untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional, ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit karena itu sesuai standar kode etik dan profesi," papar Dedi.
Follow Berita Okezone di Google News