JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan adanya kampanye dengan fasilitas negara. Laporan itu dilayangkan oleh LIMA Indonesia dan Katarakyat, Selasa (19/7/2022).
(Baca juga: Tegas! Jokowi Tegur Zulhas karena Bagikan Minyak Goreng Berkedok Kampanye Anaknya)
"Kami dari LIMA Indonesia dan Katarakyat melaporkan dugaan adanya praktek. Yaitu kampanye dengan fasilitas Negara dan praktek politik uang dalam kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan sebagai Ketum PAN dan sekaligus Mendag dalam aktivitas pasar murah," ujar Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, Ray menjelaskan bahwa aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan.
Secara defenisi, menurut dia, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus: Satu, kampanye untuk memilih seseorang; dua, Praktek politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis, dan janji akan dilakukan pada dua bulan lagi.
"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih," ujarnya.
Dalam UU No 7/2017, pasal 280 ayat (1)h dinyatakan bahwa pejabat Negara (menteri, dan sebagainya) yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, dan pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya.
Sementara dalam pasal 280 ayat (1) dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Follow Berita Okezone di Google News