JAKARTA - Kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
Dengan ditingkatkannya ke penyidikan, polisi telah meyakini menemukan pelanggaran dalam dua laporan polisi terkait perkara itu, yakni percobaan pembunuhan dan ancaman kekerasan terhadap perempuan.
 BACA JUGA:Tragis! Terjatuh ke Sungai, Tim SAR Temukan Jasad Baharuddin dalam Perut Buaya
Tapi, polisi belum menetapkan tersangka siapapun dalam kasus yang sudah berstatus penyidikan ini.
"Sudah (naik ke tahap penyidikan), sesuai yang disampaikan Bapak Kapolri semalam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Tak hanya itu, kasus penembakan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan setelah dipegang Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
 BACA JUGA:Perampok Sadis Spesialis Jalan Lintas Timur Ditembak Polisi, Satu Tewas
"Sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani. Penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi," ujar Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan proses pengusutan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Follow Berita Okezone di Google News