JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan 30 orang tersangka dalam sindikat mafia tanah. Dari 30 orang tersangka 13 di antaranya adalah pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tersangka ada 30 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
Dari 30 orang yang ditangkap tersebut 13 orang adalah pegawai kantor BPN. Dari 13 orang tersangka tersebut, 7 tersangka adalah Aparatus Sipil Negara (ASN).
"Sebanyak 13 orang tersangka merupakan pegawai kantor BPN, 6 orang pegawai tidak tetap dan 7 ASN," jelas Hengky.
Kemudian sebanyak dua orang tersangka merupakan ASN pemerintahan dan dua orang tersangka kepala desa, satu orang jasa Perbankan serta 12 orang tersangka masyarakat sipil.
"Dari 30 orang tersangka yang diamankan 25 orang ditambah dan lima orang tidak dilakukan penahanan," kelasnya.
Hengki mengatakan bahwa dalam kasus ini ada banyak modus baru yang digunakan oleh para sindikat. Empat merupakan modus baru dan satu modus lama.
Follow Berita Okezone di Google News