JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang mengebut peraturan turunan dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai melaksanakan rapat internal dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (12/7/2022).
"Saya menghadap sendiri bapak Presiden, minta waktu memang untuk melaporkan tugas-tugas saya sebagai Menko PMK maupun tugas saya sebagai menteri ad interim sekarang ini, baik Mensos maupun Menteri Agama," ujar Muhadjir Effendy.
Terkait banyak kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan agama, Muhadjir menyebutkan pihaknya sedang terus mempercepat proses pembuatan peraturan turunan dari UU TPKS.
"Kan sudah ada UU nya, UU nya sudah turun. Dan sekarang peraturan turunannya, peraturan-peraturan pemerintah sedang kita kebut," tambahnya.
Muhadjir menjelaskan piranti yang paling dibutuhkan untuk melakukan tindakan-tindakan baik itu pencegahan maupun penindakan itu harus ada payung hukum yang jelas.
"Dan ini dengan adanya UU ini dan nanti produk turunannya insyallah penanganan kekerasan bukan hanya di sekolah, tapi dalam arti yang luas akan mudah dilakukan," kata Muhadjir Effendy.
Karena peraturan turunan belum sepenuhnya ada, Muhadjir Effendy meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam mengawasi anggota keluarganya. Media kata Muhadjir Effendy juga dapat membantu viral berbagai kasus kekerasan seksual.
Follow Berita Okezone di Google News