Share

Menko PMK: Aturan Turunan UU TPKS Sedang Dikebut Pemerintah

Carlos Roy Fajarta, · Selasa 12 Juli 2022 17:12 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 12 337 2628308 menko-pmk-aturan-turunan-uu-tpks-sedang-dikebut-pemerintah-MMmAPvpLbd.jpg Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang mengebut peraturan turunan dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai melaksanakan rapat internal dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (12/7/2022).

"Saya menghadap sendiri bapak Presiden, minta waktu memang untuk melaporkan tugas-tugas saya sebagai Menko PMK maupun tugas saya sebagai menteri ad interim sekarang ini, baik Mensos maupun Menteri Agama," ujar Muhadjir Effendy.

Terkait banyak kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan agama, Muhadjir menyebutkan pihaknya sedang terus mempercepat proses pembuatan peraturan turunan dari UU TPKS.

"Kan sudah ada UU nya, UU nya sudah turun. Dan sekarang peraturan turunannya, peraturan-peraturan pemerintah sedang kita kebut," tambahnya.

Muhadjir menjelaskan piranti yang paling dibutuhkan untuk melakukan tindakan-tindakan baik itu pencegahan maupun penindakan itu harus ada payung hukum yang jelas.

"Dan ini dengan adanya UU ini dan nanti produk turunannya insyallah penanganan kekerasan bukan hanya di sekolah, tapi dalam arti yang luas akan mudah dilakukan," kata Muhadjir Effendy.

Karena peraturan turunan belum sepenuhnya ada, Muhadjir Effendy meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam mengawasi anggota keluarganya. Media kata Muhadjir Effendy juga dapat membantu viral berbagai kasus kekerasan seksual.

Follow Berita Okezone di Google News

"Oh ya saya kira dengan bantuan dari media massa selalu memblowup kasus-kasus itu. Jadi semacam warning untuk semua yg punya keluarga untuk lebih waspada, lebih hati-hati, lebih selektif dalam menetapkan arah pendidikannya, dan teman peer groupnya teman bermainnya, teman sebayanya," tambahnya.

Dengan adanya peraturan turunan dari UU TPKS tersebut diharapkan para pelaku bisa penindakan-penindakan itu bisa menimbulkan efek jera.

Muhadjir juga meminta masyarakat untuk lebih waspada karena biasanya kasus kekerasan seksual justru dilakukan oleh orang terdekat bahkan yang masih berstatus keluarga ataupun guru/pengajar. Korban kekerasan seksual diminta untuk tidak takut membuat laporan ke kepolisian.

"Saya kira nanti semakin tinggi kesadaran masyarakat akan pentingnya keterbukaan, baik itu mereka yang menjadi korban atau yang mengetahui terjadinya praktek itu. Nanti akan semakin transparan akan semakin terbuka. Mudah-mudahan dalam waktu yg tidak lama, UU dan seluruh turunannya itu bisa segera kita gunakan," tutup Muhadjir Effendy.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini