JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Saat ini PMK telah menyebar ke 21 provinsi, sedangkan Kota/Kabupaten bertambah menjadi 239 dari yang sebelumnya 236 pada 7 Juli 2022 kemarin.
Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id Kamis, 8 Juli 2022 sekitar pukul 23.04 WIB terdapat 336.729 kasus PMK.
Di mana kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 215.462 ekor, dinyatakan sembuh sebanyak 116.208 ekor, potong bersyarat 2.933 ekor dan dinyatakan mati sebanyak 2.126 ekor. Dengan total hewan yang sudah divaksin mencapai 423.660 ekor.
 BACA JUGA:Catat! Ini SOP Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah PMK
Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 134.996 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 49.879 kasus dan Jawa Tengah 38.533 kasus.
Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 328.166 ekor, kerbau 5.910 ekor dan kambing 1.564 ekor.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
 BACA JUGA:Belasan Sapi di Bantul Mati Terpapar PMK
Terdapat ada enam poin yang ditetapkan, yakni pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK.
Follow Berita Okezone di Google News