Share

DPR: UU TPKS Bisa Jerat Pihak yang Halangi Penangkapan Mas Bechi Tersangka Pencabulan

Felldy Utama, iNews · Jum'at 08 Juli 2022 15:36 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 08 337 2626090 dpr-uu-tpks-bisa-jerat-pihak-yang-halangi-penangkapan-mas-bechi-tersangka-pencabulan-GOhxX0m18Z.jpg Aksi mendukung pengesahan UU TPKS/ Foto: MNC Portal

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah menyebut pihak yang menghalangi tersangka pencabulan yang melibatkan anak ulama di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi bisa dijerat UU TPKS.

“Untuk Kasus di Jombang, pihak yang menghalangi jika diterpakan UU TPKS maka bisa dijerat pidana. Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan,” kata Luluk dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).

 BACA JUGA:Terima Kurban dari MNC Peduli & Partai Perindo, Kapolsek Menteng: Semoga Semakin Bertambah Pahala

Untuk diketahui, Mas Bechi merupakan anak petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Kiai Mukhtar sendiri berkali-kali meminta polisi tak menangkap Mas Bechi dan berjanji akan menyerahkan sendiri anaknya ke polisi.

Polisi sudah berusaha melakukan penjemputan paksa namun mendapat perlawanan dari simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah. Bahkan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha terkena siraman kopi panas dari salah seorang simpatisan hingga terluka.

 BACA JUGA:Resmi Ditahan, Medina Zein Diancam Pasal Berlapis, Polda Metro: Perkaranya Lebih dari Satu Kasus

Luluk menyampaikan bahwa aturan yang dimaksud itu tertuang dalam Pasal 19 UU TPKS, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara TPKS dapat diancam Pidana penjara paling lama 5 tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

Oleh karenanya, dia meminta pihak kepolisan turut menerapkan UU TPKS dalam kasus Mas Bechi. Baik untuk kasus pencabulannya, maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.

“Pembelaan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui lawyer atau pengacara,” ujarnya.

 BACA JUGA:MNC Peduli Bekerja Sama dengan Partai Perindo Salurkan Hewan Kurban Sapi ke Polsek Menteng

“Jadi perlu kelegawaan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jika tidak, maka ketentuan hukum yang mengatur tentang TPKS justru akan menjadi risiko bagi pihak-pihak yang sengaja mengahalang-halangi,” tambahnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini