JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah menyebut pihak yang menghalangi tersangka pencabulan yang melibatkan anak ulama di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi bisa dijerat UU TPKS.
“Untuk Kasus di Jombang, pihak yang menghalangi jika diterpakan UU TPKS maka bisa dijerat pidana. Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan,” kata Luluk dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
 BACA JUGA:Terima Kurban dari MNC Peduli & Partai Perindo, Kapolsek Menteng: Semoga Semakin Bertambah Pahala
Untuk diketahui, Mas Bechi merupakan anak petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Kiai Mukhtar sendiri berkali-kali meminta polisi tak menangkap Mas Bechi dan berjanji akan menyerahkan sendiri anaknya ke polisi.
Polisi sudah berusaha melakukan penjemputan paksa namun mendapat perlawanan dari simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah. Bahkan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha terkena siraman kopi panas dari salah seorang simpatisan hingga terluka.
 BACA JUGA:Resmi Ditahan, Medina Zein Diancam Pasal Berlapis, Polda Metro: Perkaranya Lebih dari Satu Kasus
Luluk menyampaikan bahwa aturan yang dimaksud itu tertuang dalam Pasal 19 UU TPKS, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara TPKS dapat diancam Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Follow Berita Okezone di Google News