JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menyoroti kasus gagalnya aparat penegak hukum menangkap seorang anak tokoh masyarakat yang melakukan pelecehan seksual di Jombang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
 BACA JUGA:Ketua PP GP Ansor Minta Kemenag Bekukan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Melihat hal tersebut, menurutnya percepatan penyelesaian sejumlah aturan teknis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus segera dilakukan, agar penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di masyarakat segera mendapat kepastian.
"Kegagalan aparat penegak hukum menangkap anak seorang tokoh masyarakat yang merupakan tersangka pelaku pelecehan seksual menjadi keprihatinan kita bersama. Ini menjadi untuk mempercepat lahirnya aturan-aturan turunan UU TPKS harus diperkuat," ujar Lestari Moerdijat, Kamis (7/7/2022).
Menurut Lestari, upaya percepatan penuntasan sejumlah aturan pelaksanaan terkait UU TPKS harus benar-benar menjadi komitmen bersama dari para pemangku kepentingan.
 BACA JUGA:Mas Bechi Ditangkap Polisi, Kiai Mukhtar: Jangan, Nanti Saya yang Antar ke Polda!
Sehingga, sejumlah proses hukum terkait kasus-kasus kekerasan seksual di tanah air penanganannya juga harus mendapat dukungan penuh dari para penegak hukum.
Upaya pemahaman terkait langkah perlindungan korban dan proses hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus kekerasan seksual kata Lestari Moerdijat harus benar-benar dipahami oleh para penegak hukum dan masyarakat.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP