JAKARTA – Sejumlah penyempurnaan yang dilakukan pemerintah, salah satunya terdapat perubahan terhadap 7 ketentuan pidana. Mulai dari pidana terkait pawai, unjuk rasa dan demonstrasi, hingga pidana yang berkaitan dengan perusakan rumah ibadah.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
“Terkait ancaman pidana kami melakukan sinkronisasi dengan beberapa ketentuan. Ada 7 poin,” kata Wamenkumham dalam pemaparannya.
BACA JUGA:Dua Pasal Dihapus Dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan PemerintahÂ
Dalam pemaparan yang ditampilkan di Komisi III DPR, 7 perubahan ketentuan pidana itu di antaranya:
1. Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa dan Demonstrasi (perubahan pasal dan masa pidana)
Draf 2019: Pasal 273, 1 tahun atau kategori II
Draf Baru: Pasal 256, 6 bulan atau kategori II
2. Pasal 274: Mengadakan Pesta Tanpa Izin
Draf 2019: (1) kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 1 tahun atau kategori II
Draf Baru: (1) Kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 6 bulan atau kategori II
3. Pasal 276: Tanpa Izin Memberi atau Menerima Barang dari Napi
Draf 2019: 1 tahun atau kategori II
Draf Baru: 6 bulan atau kategori II
BACA JUGA:Draft Terbaru RUU KUHP Berisi 632 PasalÂ
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara