JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) harus dibuka terlebih dahulu ke publik sebelum disahkan.
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait Penyerahan Penjelasan 14 poin krusial dari Pemerintah terkait RUU Operan pada Rabu (6/7/2022) di lobby Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
"Tidak mungkin disahkan sebelum dibuka (ke publik)," tegas Edward.
Namun demikian terkait siapa yang akan membuka draft terbaru RUU KUHP hal tersebut kata Edward ada di tangan pihak legislatif (DPR RI).
"Kan di DPR, biar DPR yang kemudian membuka, bahwa ini hasil penyempurnaan dari pemerintah," terang Edward Omar Sharif Hiariej.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah dan DPR masih membuka ruang dialog untuk perbaikan terhadap 14 isu kontroversial yang ada di dalam RUU KUHP.
14 isu krusial dalam RUU KUHP tersebut adalah:
1. Hukum adat (Pasal 2)
2. Pidana mati (Pasal 11)
3. Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218)
4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)
5. Unggas dan ternak merusak kebun yang ditanami benih (Pasal 278 dan 279)
6. Penghinaan terhadap pengadilan (Pasal 281)
Follow Berita Okezone di Google News