JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi terhadap undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Hanya saja, revisi ini belum bisa dibahas secara langsung di parlemen.
"Ya, surpres revisi UU ITE sudah diterima di DPR. Nah tentunya ini masih dalam tahapan proses dan harmonisasi yang ada," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Di samping masih perlu dilakukan harmonasisi atas Supres tersebut, Dasco menyampaikan bahwa Komisi I sebagai komisi teknis terkait juga masih fokus terhadap penyelesaian atas rancangan undang-undang temtang perlindungan data pribadi (RUU PDP). Oleh karena itu, ia menduga pembahasan atas revisi UU ITE ini menunggu RUU PDP rampung.
"Sehingga kita minta mereka menyelesaikan RUU tersebut baru masuk ke revisi UU ITE," ujarnya.
Sebelumnya, ihwal keberadaan Supres terkait Revisi UU ITE ini tekah diungkap oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya. Dia menyampaikan saat ini surat presiden tentang UU ITE juga sudah ada, namun tidak kunjung dibacakan dalam sidang paripurna. Pimpinan Baleg, katanya, akan mengonfirmasi kepada Biro Pimpinan DPR terkait posisi surpres agar bisa dibacakan pada paripurna penutupan masa sidang.
Follow Berita Okezone di Google News
(kha)