JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah akhirnya menyerahkan draf terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan RUU Pemasyarakatan (Pas) kepada Komisi III DPR.
 BACA JUGA: Teka-Teki Mayat Misterius Bersimbah Darah di Gang Senggol Tambora Terungkap
“Pada pagi hari ini menjelang siang dalam rangka menyerahkan dua RUU yang bersifat carry over yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan (Pas). Mungkin yang pertama adalah mengenai RUU Pemasyarakatan Pimpinan dan Anggota Komisi III yang mulia tidak ada perubahan apapun terkait RUU Pemasyarakatan dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua,” kata Edward dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Prof Eddy ini, ada 7 penyempurnaan yang dilakukan terhadap RUU KUHP ini termasuk di antaranya menyangkut 14 isu krusial yang selama ini menjadi perdebatan di ruang publuk.
“Terhadap penyempurnaan RUU KUHP 2019 perlu kami jelaskan beberapa hal penyempurnaan terhadap RUU KUHP meliputi 7 hal,” ujarnya.
 BACA JUGA:Antisipasi Penyegelan, Gibran Mediasi PGS dan Penyewa Terkait Kenaikan Biaya Servis Kios
Eddy menguraikan, pertama, terkait 14 isu krusial; kedua, terkait ancaman pidana; ketiga, terkait bab tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan; keempat, terkait harmonisasi dengan UU di luar KUHP; kelima, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan; keenam, teknik penyusunan; dan yang ketujuh adalah berkaitan dengan typo atau perbaikan penulisan.
Sementara itu, Komisi III DPR bersama dengan Wamenkumham menyepakati 3 kesimpulan terkait dengan RUU KUHP dan RUU Pas ini. Pertama, Komisi III DPR menerima naskah RUU KUHP dan juga RUU Pas dari pemerintah.
“Komisi III DPR menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan yang telah disempurnakan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Pangeran Khairul Saleh selaku pimpinan rapat.
Follow Berita Okezone di Google News