JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbaharui data terkait permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol), jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Hingga hari Rabu (6/7/2022), jumlah parpol yang sudah mendapat akses sebanyak 35 parpol.
"Ada penambahan tiga partai tingkat nasional. Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 35 parpol," kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangannya.
Dari ke-35 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol diantaranya; 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 19 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
 BACA JUGA:Pemilu 2024, KPU: 32 Parpol Sudah Miliki Akun Sipol
Adapun, rekapitulasi Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 6 Juli 2022 pukul 10.00 WIB sebagai berikut:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut