JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 8 mantan anggota DPRD Tulungagung, hari ini, Selasa (5/7/2022). Para mantan legislator Tulungagung ini bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur.
Delapan mantan anggota DPRD Tulungagung yang kali ini dipanggil KPK adalah Choirurrohim; Faruuq Trifauzi; Fendy Yuniar M; Gunawan; Imam Koirudin; Imam Ngaqoib; Joko Tri Asmoro; serta Leman Dwi Prasetyo. Mereka akan diperiksa di Mapolres Tulungagung.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi Bantuan Pemprop Jatim untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2014-2018. Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/7/2022).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa 8 mantan anggota DPRD Tulungagung pada Senin, 4 Juni 2022. Mereka adalah Widodo Prasetyo; Basroni; Subani Sirab; Saiful Anwar; Sumarno; Heru Santoso; Imam Sukamto; serta Mutiin.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara