JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melimpahkan Doni Salmanan dan barang bukti (Barbuk) kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, tersangka dan barang bukti itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Bale Endah Bandung, Jawa Barat, pada pagi ini.
"(Dibawa dari Bareskrim) sekitar jam 5an," kata Reinhard saat dihubungi, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Kendati demikian, dirinya tak membeberkan secara rinci terkait dengan proses tahap II tersebut. Karena, nantinya hal itu akan disampaikan oleh pihak kejaksaan setempat.
"Statement sama Kajati Jabar di Kejati. Jam 09.00 Wib," ujar Reinhard.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, pada 18 April 2022.
Follow Berita Okezone di Google News