JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan perkembangan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak di Indonesia. Saat ini PMK menyebar ke 21 provinsi dan 231 kota/kabupaten.
Berdasarkan data situs siagapmk.id yang dilihat pada Senin, 4 Juli 2022 pukul 12.25 WIB, terdapat 317.361 kasus PMK. Kasus aktif sebanyak 205.193 ekor, sembuh 106.687 ekor, potong bersyarat 3.476 ekor, dan dinyatakan mati 2.005 ekor. Total hewan yang sudah divaksin 281.479 ekor.
Dalam data itu dijelaskan, Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 125.633. Berikutnya Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan 49.879 kasus dan Jawa Tengah 34.341 kasus.
Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 309.269 ekor, kerbau 5.662 ekor, dan kambing 1.399 ekor.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Terdapat ada enam poin yang ditetapkan. Pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK.
Follow Berita Okezone di Google News